Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang merupakan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dan tanggung jawab tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang baik dan bertanggung jawab sehingga dapat menyentuh dan dinikmati semua anak bangsa. Pelayanan penyelenggaraan pendidikan khususnya pendidikan nonformal, perlu diatur mekanisme perizinannya. Berdasarkan hal itu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pendirian
3. Persyaratan Pendirian
4. Tata Cara Pendirian
5. Pembinaan
6. Pengawasan dan Pengendalian
7. Penutupan Satuan PNF
8. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA KELAHIRAN
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2015
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam masyarakat yang merupakan cita-cita bangsa sebagai bagian dari tujuan pembangunan Nasional, dan bahwa setiap kegiatan usaha dapat menimbulkan bahaya kerugian, gangguan kepada masyarakat dan kelestarian lingkungan, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta menjamin kepastian hukum terhadap setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat melalui pemberian izin gangguan; untuk menjamin tertib pelaksanaan pemberian izin gangguan, perlu membuat suatu landasan hukum dalam pelayanan pemberian izin gangguan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Perizinan
3. Kriteria Gangguan
4. Jenis Usaha Yang Wajib Izin Gangguan
5. Syarat-Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin Gangguan
6. Kewenangan dan Pemberian Izin
7. Penyelenggaraan Perizinan
Bagian Kesatu : Kewajiban Pemberi Izin
Bagian Kedua : Kewajiban dan Hak Pemohon Izin
Bagian Ketiga : Larangan
Bagian Keempat : Masa Berlaku, Perubahan dan Pencabutan Izin
8. Retribusi Izin Gangguan
9. Pembinaan dan Pengawasan
Bagian Kesatu : Pembinaan
Bagian Kedua : Pengawasan
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan kualitas pelayanan merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat yang
sehat dan sejahtera dapat terwujud;bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang baik, murah dan berkualitas kepada setiap orang, perlu melihat daya dukung dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta tidak mengesampingkan kontinuitas dan perkembangan layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan;bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan besaran tarif pelayanan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kels III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daeah Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Maksud Dan Tujuan;Prinsip Penetapan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan;Kegiatan Yang Dikenakan Tarif Pelayanan Kesehatan;Kebijakan Tarif Pelayanan Kesehatan;Prinsip Penetapan, Struktur Dan Besarnya Tarif;Pengelolaan Keuangan dan Insentif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2014/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal;bahwa untuk menunjang pelayanan Perusahaan
Daerah Air Minum terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Balangan secara keseluruhan, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan;bahwa pelaksanaan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan oleh Pemerintah Daerah Balangan, wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Perundang-undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Balangan Tahun 2014 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Penambahan Penyertaan Modal;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
bahwa data daerah dalam bentuk peta wilayah daerah yang berkaitan dengan tata ruang daerah sangat diperlukan, agar jelas kedudukan wilayah daerah dan tertib dalam pemanfaatannya. Selain itu, pencetakan peta yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah memerlukan biaya, dan setiap permintaan oleh orang atau badan yang memerlukannya dikenakan pungutan untuk penggantian biaya penyediaannya. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak Peta.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pergantian Biaya Cetak Peta, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tata Cara Perhitungan Retribusi;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan Retribusi;
8. Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan Retribusi:
Bagian Kesatu : Pemungut
Bagian Kedua : Tata Cara Pemungutan
10. Pembayaran Retribusi:
Bagian Kesatu : Tata Cara Pembayaran
Bagian Kedua : Penagihan
Bagian Ketiga : Keberatan
11. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Kadaluwarsa Penagihan;
14. Penghapusan Piutang Retribusi;
15. Pemeriksaan ;
16. Pemanfaatan Retribusi;
17. Insentif Pemungutan;
18. Sanksi Administrasi;
19. Ketentuan Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan di Daerah perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara optimal, termasuk pemberian pelayanan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan setiap pelayanan oleh Pemerintah Daerah yang berakibat timbulnya beban biaya oleh masyarakat dalam bentuk retribusi perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat yang menerima pelayanan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Perubahan Tarif;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Penetapan Retribusi;
11. Pemungutan:
Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan
Bagian Kedua : Tata Cara Pembayaran
Bagian Ketiga : Penagihan
12. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
13. Kedaluwarsa;
14. Pemanfaatan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa sektor pertanian memiliki peran yang strategis dan signifikan dalam membangun perekonomian Nasional dan Daerah, sehingga kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dan pertanian juga merupakan salah satu sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, baik sebagai sumber penyediaan pangan, maupun sumber pekerjaan bagi sebagian besar masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Bagian Ketiga : Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Bagian Keempat : Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
4. Pengembangan;
5. Penelitian;
6. Pemanfaatan;
7. Pembinaan;
8. Pengendalian;
9. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Persyaratan
Bagian Ketiga : Tata Cara
Bagian Keempat : Ganti Rugi
10. Pengawasan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan pada dasarnya adalah upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, sehingga dalam perencanaan dan implementasinya harus mempertimbangkan kelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten Balangan dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong dunia usaha agar mereka dapat berkembang dengan optimal sehingga diharapkan dapat memberi kontribusi bagi Daerah dan masyarakat luas di Kabupaten Balangan. Salah satu kontribusi yang harus dilaksanakan oleh dunia usaha adalah berupa program tanggung jawab sosial perusahaan, sehingga masyarakat di lingkungan perusahaan memperoleh dampak positif atas kehadiran dan keberadaan perusahaan Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Maksud Dan Tujuan:
Bagian Kesatu : Maksud
Bagian Kedua : Tujuan
4. Asas;
5. Hak Dan Kewajiban Perusahaan:
Bagian Kesatu : Hak Perusahaan
Bagian Kedua : Kewajiban Perusahaan
Bagian Ketiga : Perusahaan Pelaksana TJSP
6. Program Dan Bidang Kerja TJSP:
Bagian Kesatu : Program TJSP
Bagian Kedua : Bidang Kerja TJSP
7. Tim Kerja TJSP:
Bagian Kesatu : Pembentukan tim kerja TJSP
8. Mekanisme Dan Prosedur Penyelenggaraan Program TJSP:
Bagian Kesatu : Mekanisme dan Prosedur Program TJSP
Bagian Kedua : Cara Penerapan TJSP
Bagian Ketiga : Masyarakat Sasaran
Bagian Keempat : Lokasi Pelaksanaan TJSP
9. Pembiayaan;
10. Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Sanksi Administrasi;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Balangan yang religius, berwawasan lingkungan serta sebagai upaya untuk melestarikan budaya lokal guna mendukung pembangunan sosial kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat, sarana dan prasarana serta fasiltas umum dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Balangan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup Dan Tujuan:
Bagian Kesatu : Ruang Lingkup
Bagian Kedua : Tujuan
3. Ketertiban Jalan, Fasilitas Umum Dan Jalur Hijau;
4. Ketertiban Lingkungan Sosial Kemasyarakatan;
5. Ketertiban Penggunaan Dan Pemanfaatan Serta Pemeliharaan Sungai, Saluran Air Dan Sumber Air;
6. Ketertiban Pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
7. Ketertiban Penghuni Bangunan;
8. Tertib Tuna Wisma Dan Anak Jalanan;
9. Ketertiban Tempat Hiburan Dan Keramaian;
10. Pengaturan Peran Serta Masyarakat;
11. Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat