Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Balangan Tahun 2014 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Penambahan Penyertaan Modal;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat