Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Perubahan Tarif; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Penetapan Retribusi; 11. Pemungutan: Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan Bagian Kedua : Tata Cara Pembayaran Bagian Ketiga : Penagihan 12. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; 13. Kedaluwarsa; 14. Pemanfaatan; 15. Insentif Pemungutan; 16. Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat