Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Bagian Ketiga : Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Bagian Keempat : Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan 4. Pengembangan; 5. Penelitian; 6. Pemanfaatan; 7. Pembinaan; 8. Pengendalian; 9. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Persyaratan Bagian Ketiga : Tata Cara Bagian Keempat : Ganti Rugi 10. Pengawasan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat