Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Maksud Dan Tujuan: Bagian Kesatu : Maksud Bagian Kedua : Tujuan 4. Asas; 5. Hak Dan Kewajiban Perusahaan: Bagian Kesatu : Hak Perusahaan Bagian Kedua : Kewajiban Perusahaan Bagian Ketiga : Perusahaan Pelaksana TJSP 6. Program Dan Bidang Kerja TJSP: Bagian Kesatu : Program TJSP Bagian Kedua : Bidang Kerja TJSP 7. Tim Kerja TJSP: Bagian Kesatu : Pembentukan tim kerja TJSP 8. Mekanisme Dan Prosedur Penyelenggaraan Program TJSP: Bagian Kesatu : Mekanisme dan Prosedur Program TJSP Bagian Kedua : Cara Penerapan TJSP Bagian Ketiga : Masyarakat Sasaran Bagian Keempat : Lokasi Pelaksanaan TJSP 9. Pembiayaan; 10. Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Sanksi Administrasi; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat