Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2014

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Maksud Dan Tujuan: Bagian Kesatu : Maksud Bagian Kedua : Tujuan 4. Asas; 5. Hak Dan Kewajiban Perusahaan: Bagian Kesatu : Hak Perusahaan Bagian Kedua : Kewajiban Perusahaan Bagian Ketiga : Perusahaan Pelaksana TJSP 6. Program Dan Bidang Kerja TJSP: Bagian Kesatu : Program TJSP Bagian Kedua : Bidang Kerja TJSP 7. Tim Kerja TJSP: Bagian Kesatu : Pembentukan tim kerja TJSP 8. Mekanisme Dan Prosedur Penyelenggaraan Program TJSP: Bagian Kesatu : Mekanisme dan Prosedur Program TJSP Bagian Kedua : Cara Penerapan TJSP Bagian Ketiga : Masyarakat Sasaran Bagian Keempat : Lokasi Pelaksanaan TJSP 9. Pembiayaan; 10. Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Sanksi Administrasi; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
04 September 2014
Tanggal Pengundangan
04 September 2014
Tanggal Berlaku
04 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.19
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan