Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Dan Tujuan: Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Bagian Kedua : Tujuan 3. Ketertiban Jalan, Fasilitas Umum Dan Jalur Hijau; 4. Ketertiban Lingkungan Sosial Kemasyarakatan; 5. Ketertiban Penggunaan Dan Pemanfaatan Serta Pemeliharaan Sungai, Saluran Air Dan Sumber Air; 6. Ketertiban Pasar Dan Pedagang Kaki Lima; 7. Ketertiban Penghuni Bangunan; 8. Tertib Tuna Wisma Dan Anak Jalanan; 9. Ketertiban Tempat Hiburan Dan Keramaian; 10. Pengaturan Peran Serta Masyarakat; 11. Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat