Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2014

Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Dan Tujuan: Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Bagian Kedua : Tujuan 3. Ketertiban Jalan, Fasilitas Umum Dan Jalur Hijau; 4. Ketertiban Lingkungan Sosial Kemasyarakatan; 5. Ketertiban Penggunaan Dan Pemanfaatan Serta Pemeliharaan Sungai, Saluran Air Dan Sumber Air; 6. Ketertiban Pasar Dan Pedagang Kaki Lima; 7. Ketertiban Penghuni Bangunan; 8. Tertib Tuna Wisma Dan Anak Jalanan; 9. Ketertiban Tempat Hiburan Dan Keramaian; 10. Pengaturan Peran Serta Masyarakat; 11. Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
04 September 2014
Tanggal Pengundangan
04 September 2014
Tanggal Berlaku
04 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 980 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan