Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2015

Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pendirian 3. Persyaratan Pendirian 4. Tata Cara Pendirian 5. Pembinaan 6. Pengawasan dan Pengendalian 7. Penutupan Satuan PNF 8. Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
05 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2015
Tanggal Berlaku
05 Juni 2015
Sumber
LD.2015/NO.3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan