Pajak dan Retribusi Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Kelahiran
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
- Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA KELAHIRAN
- 3 Halaman
|