Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal, untuk merrunjang pelayanan PDAM terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal kepada PDAM. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2016
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2016, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan Modal
Jumlah seluruh penyertaan modal daerah yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada PDAM selama periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2014 adalah sebesar Rp. 142.526.126.516,-
4. Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah daerah melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk barang milik daerah ke dalam modal PDAMdengan nilai sebesar Rp 16.013.909.822,-, otal penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada PDAM Balangan menjadi sebesar
Rp. 158.540.036.338,-
5. Bagi Hasil Keuntungan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah dan mendukung perkembangan roda perekonomian di Daerah sebagai bagian dari tujuan pembangunan Nasional, dan dalam rangka menggerakkan roda perekonomian di masyarakat, serta mendukung permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan perlu melakukan penambahan penyertaan modal. Penyertaan modal Pemerintah Daerah wajib dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan Modal
Jumlah seluruh penyertaan modal daerah yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan selama periode Tahun anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 108.397.600.000,-
4. Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kembali melakukan penambahan penyertaan modal Daerah epada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp. 250.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal Daerah ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp. 358.397.600.000,-
5. Bagi Hasil Keuntungan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah dan mendukung perkembangan roda perekonomian di Daerah sebagai bagian dari tujuan pembangunan Nasional, dan dalam rangka menggerakkan roda perekonomian di masyarakat, serta mendukung permodalan PT. Bank Perkreditan Rakyat Paringin, Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan perlu melakukan penambahan penyertaan modal. Penyertaan modal Pemerintah Daerah wajib dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan Modal
Jumlah seluruh penyertaan modal Daerah yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin selama periode Tahun anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar adalah sebesar Rp. 8.500.000.000,-
4. Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kembali melakukan penambahan penyertaan modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp 15.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal Daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin sebesar Rp. 23.500.000.000,-
5. Bagi Hasil Keuntungan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa seiring perkembangan masyarakat, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perundang-undangan yang berlaku; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, yaitu beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 3 dihapus;
3. Ketentuan Pasal 4 dihapus;
4. Ketentuan Pasal 5 dihapus;
5. Ketentuan Pasal 6 dihapus;
6. Ketentuan Pasal 7 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan Pasal 8 ayat (4) dihapus;
8. Ketentuan Pasal 9 dihapus;
9. Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2);
10. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (2) dan ayat (3);
11. Ketentuan Pasal 18 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa mengkonsumsi minuman beralkohol berimbas pada rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga dapat menghambat pembangunan, tindakan anarkis dan kriminal oleh orang atau sekelompok orang ditengah masyarakat salah satunya dipicu oleh mengkonsumsi minuman beralkohol sehingga perlu adanya pengendalian dan pengawasan keberadaan minuman beralkohol agar kehidupan warga masyarakat berjalan dengan tertib, tentram aman dan damai. Di sisi lain, di Kabupaten Balangan terdapat masyarakat adat yang dalam kegiatan adat atau upacara keagamaan menyuguhkan minuman beralkohol tradisional sehingga perlu disikapi dengan keajegkan dan kearifan dari Pemerintah Daerah dan diperlukan pula peran dari masyarakat adat agar minuman beralkohol tradisional tidak dipergunakan diluar hakikat yang berlaku bagi mereka secara turun temurun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Bupati berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman beralkohol tradisional untuk kebutuhan adat istiadat dan upacara keagamaan. Berdasarkan hal-hal tersebut; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Klasifikasi Minuman Beralkohol
3. Pengendalian
Bagian Kesatu : Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, terdiri
atas Paragraf 1 Umum; Paragraf 2 Objek dan Subjek; Paragraf 3 Jenis Minuman; Paragraf 4 Sifat Izin Dan Tempat Penjualan; Paragraf 5 Persyaratan, Tata Cara Mengajukan izin, Dan Format Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol; Paragraf 6 Masa Berlaku Izin; Paragraf 7 Kewajiban Pemegang Izin;
4. Larangan
Bagian Kesatu : Penjualan Minuman Beralkohol Golongan
Bagian Kedua : Minuman Beralkohol Tradisional
Bagian Ketiga : Minuman Oplosan
Bagian Keempat : Konsumsi Minuman Beralkohol
5. Pengawasan
6. Peran Serta Masyarakat
7. Sanksi Administratif
8. Ketentuan Pidana
Bagian Kesatu : Pelanggaran
Bagian Kedua : Kejahatan
9. Penyidikan
10. Ketentuan Khusus
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Khusus Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Khusus Anak.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Khusus Anak, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Pemenuhan Hak Anak
4. Kewajiban Anak
5. Kewajiban dan Tanggungjawab Kepada Anak
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pemerintah Daerah
Bagian Ketiga : Masyarakat
Bagian Keempat : Orang Tua dan Keluarga
Bagian Kelima : Identitas Anak
6. Status Anak Perkawinan Campuran
7. Perlindungan Anak
Bagian Kesatu : Agama
Bagian Kedua : Kesehatan
Bagian Ketiga : Pendidikan
Bagian Keempat : Sosial
8. Perlindungan Khusus Anak
9. Peran Serta Masyarakat
10. Kabupaten Layakanak
11. Anak Terlantar
Bagian Kesatu : Kriteria Anak Terlantar
Bagian Kedua : Tanggung Jawab Pemerintah Daerah,
Masyarakat, Dan Keluarga
Bagian Ketiga : Pengelolaan Tempat Penampungan Anak
Bagian Keempat : Orang Tua Asuh
12. Tempat Penitipan Anak
13. Pendanaan
14. Larangan
15. Penyidikan Dan Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa setiap perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan atas hak asasinya, bebas dari penyiksaan, ancaman, tekanan, serta mendapat kemudahan, perlakuan, kesempatan dan manfaat yang sarna guna mencapai keadilan dan kesejahteraan hidup; dan peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak merupakan urusan wajib yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Pencegahan
5. Pelayanan
6. Pemberdayaan
7. Kelembagaan
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Rencana Aksi Daerah
11. Pendanaan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi; mendirikan bangunan menara telekomunikasi dan penggunaannya harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi materinya dipandang tidak bersesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan dasar mengingatnya terdapat peraturan perundangundangan yang sudah tidak berlaku lagi sehingga perlu diganti untuk mewujudkan kepastian hukum; berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (4) huruf a, dan Pasal 15 ayat (1) yang diuraikan dalam Lampiran Huruf C tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berwenang untuk Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2009; Nomor 07/PRT/M/2009; Nomor 19/PERM/M.KOMINFO/03/2009; Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Menara Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Izin
Bagian Kesatu : Objek dan Subjek Izin
Bagian Kedua : Kewajiban Izin
Bagian Ketiga : Syarat Izin meliputi Paragraf 1 Umum, Paragraf 2 Persyaratan Administratif, Paragraf 3 Persyaratan Teknis, Paragraf 4 IMB Menara
4. Proses Perizinan
5. Masa Berlaku Izin dan Kelaikan Bangunan Menara
6. Perubahan Izin
7. Pembatalan Izin
8. Standar Pelayanan Perizinan
9. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin
10. Hak dan Kewajiban Masyarakat
11. Penataan Menara
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Zona Penempatan Menara
Bagian Ketiga : Zona Bebas Menara
Bagian Keempat : Antena
Bagian Kelima : Penggunaan Menara Bersama
12. Pengawasandan Pengendalian
13. Partisipasi Pembangunan
14. Sanksi
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan. Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf H tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pelembagaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan, dan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Kewenangan
5. Perencaan dan Pelaksanaan
6. Focal Point Pug
7. Pemantauan dan Evaluasi
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pembinaan
10. Pembiayaan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalankan Perusahaan Daerah Air Minum diperlukan organ dan kepegawaian yang dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan mampu memberikan keuntungan bagi Pemerintah Daerah, keberadaan Perusahaan Daerah Air Minum merupakan sarana vital bagi Daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direktur, Badan Pengawas Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan Perusahaan Daerah Air Minum Balangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan hal itu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Balangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Organ PDAM
3. Direksi PDAM
Bagian Kesatu : Jumlah Direksi
Bagian Kedua : Seleksi Calon Direksi
Bagian Ketiga : Pengangkatan Direksi
Bagian Keempat : Masa Jabatan Direksi
Bagian Kelima : Tugas dan Kewajiban Direksi
Bagian Keenam : Penghasilan, Jasa Pengabdian, dan Cuti Bagi Direksi
Bagian Ketujuh : Pemberhentian Sementara Direksi
Bagian Kedelapan : Pemberhentian Direksi
Bagian Kesembilan: Pejabat Sementara Direksi
4. Dewan Pengawas PDAM
Bagian Kesatu : Jumlah Dewan Pengawas
Bagian Kedua : Syarat Menjadi Dewan Pengawas
Bagian Ketiga : Pengangkatan Dewan Pengawas
Bagian Keempat : Masa Jabatan Dewan Pengawas
Bagian Kelima : Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas
Bagian Keenam : Penghasilan dan Jasa Pengabdian Bagi Dewan
Pengawas
Bagian Ketujuh : Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas
Bagian Kedelapan : Pemberhentian Dewan Pengawas
5. Pegawai PDAM
Bagian Kesatu : Pengangkatan Pegawai
Bagian Kedua : Penghasilan dan Cuti Bagi Pegawai
Bagian Ketiga : Penghargaan dan Tanda Jasa Bagi Pegawai
Bagian Keempat : Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai
Bagian Kelima : Pemberhentian Sementara Pegawai
Bagian Keenam : Pemberhentian Pegawai
Bagian Ketujuh : Sanksi Kepegawaian
6. Pembinaan
7. Ketentuan Lainnya
Bagian Kesatu : Dana Pensiun
Bagian Kedua : Pembiayaan PDAM
Bagian Ketiga : Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik
Bagian Keempat : Tenaga Kontrak
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direktur, Badan Pengawas Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat