Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2015

Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Balangan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Organ PDAM 3. Direksi PDAM Bagian Kesatu : Jumlah Direksi Bagian Kedua : Seleksi Calon Direksi Bagian Ketiga : Pengangkatan Direksi Bagian Keempat : Masa Jabatan Direksi Bagian Kelima : Tugas dan Kewajiban Direksi Bagian Keenam : Penghasilan, Jasa Pengabdian, dan Cuti Bagi Direksi Bagian Ketujuh : Pemberhentian Sementara Direksi Bagian Kedelapan : Pemberhentian Direksi Bagian Kesembilan: Pejabat Sementara Direksi 4. Dewan Pengawas PDAM Bagian Kesatu : Jumlah Dewan Pengawas Bagian Kedua : Syarat Menjadi Dewan Pengawas Bagian Ketiga : Pengangkatan Dewan Pengawas Bagian Keempat : Masa Jabatan Dewan Pengawas Bagian Kelima : Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas Bagian Keenam : Penghasilan dan Jasa Pengabdian Bagi Dewan Pengawas Bagian Ketujuh : Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas Bagian Kedelapan : Pemberhentian Dewan Pengawas 5. Pegawai PDAM Bagian Kesatu : Pengangkatan Pegawai Bagian Kedua : Penghasilan dan Cuti Bagi Pegawai Bagian Ketiga : Penghargaan dan Tanda Jasa Bagi Pegawai Bagian Keempat : Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai Bagian Kelima : Pemberhentian Sementara Pegawai Bagian Keenam : Pemberhentian Pegawai Bagian Ketujuh : Sanksi Kepegawaian 6. Pembinaan 7. Ketentuan Lainnya Bagian Kesatu : Dana Pensiun Bagian Kedua : Pembiayaan PDAM Bagian Ketiga : Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik Bagian Keempat : Tenaga Kontrak 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
05 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2015
Tanggal Berlaku
05 Juni 2015
Sumber
LD.2015/NO.4
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan