Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Balangan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Organ PDAM 3. Direksi PDAM Bagian Kesatu : Jumlah Direksi Bagian Kedua : Seleksi Calon Direksi Bagian Ketiga : Pengangkatan Direksi Bagian Keempat : Masa Jabatan Direksi Bagian Kelima : Tugas dan Kewajiban Direksi Bagian Keenam : Penghasilan, Jasa Pengabdian, dan Cuti Bagi Direksi Bagian Ketujuh : Pemberhentian Sementara Direksi Bagian Kedelapan : Pemberhentian Direksi Bagian Kesembilan: Pejabat Sementara Direksi 4. Dewan Pengawas PDAM Bagian Kesatu : Jumlah Dewan Pengawas Bagian Kedua : Syarat Menjadi Dewan Pengawas Bagian Ketiga : Pengangkatan Dewan Pengawas Bagian Keempat : Masa Jabatan Dewan Pengawas Bagian Kelima : Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas Bagian Keenam : Penghasilan dan Jasa Pengabdian Bagi Dewan Pengawas Bagian Ketujuh : Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas Bagian Kedelapan : Pemberhentian Dewan Pengawas 5. Pegawai PDAM Bagian Kesatu : Pengangkatan Pegawai Bagian Kedua : Penghasilan dan Cuti Bagi Pegawai Bagian Ketiga : Penghargaan dan Tanda Jasa Bagi Pegawai Bagian Keempat : Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai Bagian Kelima : Pemberhentian Sementara Pegawai Bagian Keenam : Pemberhentian Pegawai Bagian Ketujuh : Sanksi Kepegawaian 6. Pembinaan 7. Ketentuan Lainnya Bagian Kesatu : Dana Pensiun Bagian Kedua : Pembiayaan PDAM Bagian Ketiga : Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik Bagian Keempat : Tenaga Kontrak 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat