Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Kewenangan 5. Perencaan dan Pelaksanaan 6. Focal Point Pug 7. Pemantauan dan Evaluasi 8. Peran Serta Masyarakat 9. Pembinaan 10. Pembiayaan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat