Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Menara Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Izin Bagian Kesatu : Objek dan Subjek Izin Bagian Kedua : Kewajiban Izin Bagian Ketiga : Syarat Izin meliputi Paragraf 1 Umum, Paragraf 2 Persyaratan Administratif, Paragraf 3 Persyaratan Teknis, Paragraf 4 IMB Menara 4. Proses Perizinan 5. Masa Berlaku Izin dan Kelaikan Bangunan Menara 6. Perubahan Izin 7. Pembatalan Izin 8. Standar Pelayanan Perizinan 9. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin 10. Hak dan Kewajiban Masyarakat 11. Penataan Menara Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Zona Penempatan Menara Bagian Ketiga : Zona Bebas Menara Bagian Keempat : Antena Bagian Kelima : Penggunaan Menara Bersama 12. Pengawasandan Pengendalian 13. Partisipasi Pembangunan 14. Sanksi 15. Ketentuan Penyidikan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat