Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2016

Izin Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Menara Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Izin Bagian Kesatu : Objek dan Subjek Izin Bagian Kedua : Kewajiban Izin Bagian Ketiga : Syarat Izin meliputi Paragraf 1 Umum, Paragraf 2 Persyaratan Administratif, Paragraf 3 Persyaratan Teknis, Paragraf 4 IMB Menara 4. Proses Perizinan 5. Masa Berlaku Izin dan Kelaikan Bangunan Menara 6. Perubahan Izin 7. Pembatalan Izin 8. Standar Pelayanan Perizinan 9. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin 10. Hak dan Kewajiban Masyarakat 11. Penataan Menara Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Zona Penempatan Menara Bagian Ketiga : Zona Bebas Menara Bagian Keempat : Antena Bagian Kelima : Penggunaan Menara Bersama 12. Pengawasandan Pengendalian 13. Partisipasi Pembangunan 14. Sanksi 15. Ketentuan Penyidikan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Izin Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
20 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2016
Tanggal Berlaku
20 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan