Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, yaitu beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011 Nomor 3) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 3 dihapus; 3. Ketentuan Pasal 4 dihapus; 4. Ketentuan Pasal 5 dihapus; 5. Ketentuan Pasal 6 dihapus; 6. Ketentuan Pasal 7 dihapus; 7. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan Pasal 8 ayat (4) dihapus; 8. Ketentuan Pasal 9 dihapus; 9. Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2); 10. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (2) dan ayat (3); 11. Ketentuan Pasal 18 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat