Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Klasifikasi Minuman Beralkohol 3. Pengendalian Bagian Kesatu : Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, terdiri atas Paragraf 1 Umum; Paragraf 2 Objek dan Subjek; Paragraf 3 Jenis Minuman; Paragraf 4 Sifat Izin Dan Tempat Penjualan; Paragraf 5 Persyaratan, Tata Cara Mengajukan izin, Dan Format Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol; Paragraf 6 Masa Berlaku Izin; Paragraf 7 Kewajiban Pemegang Izin; 4. Larangan Bagian Kesatu : Penjualan Minuman Beralkohol Golongan Bagian Kedua : Minuman Beralkohol Tradisional Bagian Ketiga : Minuman Oplosan Bagian Keempat : Konsumsi Minuman Beralkohol 5. Pengawasan 6. Peran Serta Masyarakat 7. Sanksi Administratif 8. Ketentuan Pidana Bagian Kesatu : Pelanggaran Bagian Kedua : Kejahatan 9. Penyidikan 10. Ketentuan Khusus 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat