Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2016

Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Pencegahan 5. Pelayanan 6. Pemberdayaan 7. Kelembagaan 8. Peran Serta Masyarakat 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Rencana Aksi Daerah 11. Pendanaan 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
20 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2016
Tanggal Berlaku
20 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan