Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Pencegahan 5. Pelayanan 6. Pemberdayaan 7. Kelembagaan 8. Peran Serta Masyarakat 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Rencana Aksi Daerah 11. Pendanaan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat