Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Penyertaan Modal Jumlah seluruh penyertaan modal daerah yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan selama periode Tahun anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 108.397.600.000,- 4. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kembali melakukan penambahan penyertaan modal Daerah epada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp. 250.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal Daerah ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp. 358.397.600.000,- 5. Bagi Hasil Keuntungan 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat