- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Khusus Anak, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Pemenuhan Hak Anak 4. Kewajiban Anak 5. Kewajiban dan Tanggungjawab Kepada Anak Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Pemerintah Daerah Bagian Ketiga : Masyarakat Bagian Keempat : Orang Tua dan Keluarga Bagian Kelima : Identitas Anak 6. Status Anak Perkawinan Campuran 7. Perlindungan Anak Bagian Kesatu : Agama Bagian Kedua : Kesehatan Bagian Ketiga : Pendidikan Bagian Keempat : Sosial 8. Perlindungan Khusus Anak 9. Peran Serta Masyarakat 10. Kabupaten Layakanak 11. Anak Terlantar Bagian Kesatu : Kriteria Anak Terlantar Bagian Kedua : Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dan Keluarga Bagian Ketiga : Pengelolaan Tempat Penampungan Anak Bagian Keempat : Orang Tua Asuh 12. Tempat Penitipan Anak 13. Pendanaan 14. Larangan 15. Penyidikan Dan Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat