Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2016

Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Khusus Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Khusus Anak, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Pemenuhan Hak Anak 4. Kewajiban Anak 5. Kewajiban dan Tanggungjawab Kepada Anak Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Pemerintah Daerah Bagian Ketiga : Masyarakat Bagian Keempat : Orang Tua dan Keluarga Bagian Kelima : Identitas Anak 6. Status Anak Perkawinan Campuran 7. Perlindungan Anak Bagian Kesatu : Agama Bagian Kedua : Kesehatan Bagian Ketiga : Pendidikan Bagian Keempat : Sosial 8. Perlindungan Khusus Anak 9. Peran Serta Masyarakat 10. Kabupaten Layakanak 11. Anak Terlantar Bagian Kesatu : Kriteria Anak Terlantar Bagian Kedua : Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dan Keluarga Bagian Ketiga : Pengelolaan Tempat Penampungan Anak Bagian Keempat : Orang Tua Asuh 12. Tempat Penitipan Anak 13. Pendanaan 14. Larangan 15. Penyidikan Dan Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Khusus Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
20 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2016
Tanggal Berlaku
20 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan