Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel, Losmen dan Penginapan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah sebagai pelaksana UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mengatur pajak Hotel, Losmen dan Penginapan di Kabupaten Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel, Losmen dan Penginapan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;Undang-Undang 19 tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 2 tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 175 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hotel, Losmen dan Penginapan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Pajak;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;Pembetulan, Pemabatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Pengahapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Keberatan Dan Banding;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentun Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2009
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum perlu disesuaikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;Undang-Undang 19 tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 2 tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1993;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak;Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan pajak;Tata Car Pembayaran;Tata Cara Penagihan Pajak;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Keberatan Dan Banding;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk tertibnya Pelaksanaan Perizinan Kesehatan Swasta serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam bidang kesehatan dan untuk memelihara ketertiban dan kelancaran pelayanan kesehatan swasta perlu diatur ketentuan izin pelayanan kesehatan swasta;bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dibidang Retribusi Daerah perlu memungut perizinan terhadap pelayanan kesehatan swasta;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920 / Menkes / Per /XII/1986 Tangal 17 Desember 1986;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572 / Menkes /
Per/VI/1996 tanggal 4 Juni 1996;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514
/Menkes/Per/VI/1994 tanggal 8 Juni 1994;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
916/Menkes/Per/VIII/1997 tanggal 29 Agustus 1997;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/Per/X/1993;Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;obyek Dan Subyek Retribusi;Jenis Perijinan Pelayanan Kesehatan Swasta;Tata Cara Perijinan;Masa Berlaku Izin;golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Cara Pemungutan Retribusi;Pembinaan Dan Pengawasan;Pembatalan Izin;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Retribusi Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setiap Perusahaan
wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan; bahwa untuk pelayanan pemberian tanda daftar perusahaan, perlu dipungut retribusinya sebagai salah satu sumber penerimaan asli daerah seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2006, akan tetapi dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan maka Biaya Administrasi Pendaftaran Perusahaan terjadi perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2006 tentang Retribusi Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Retribusi Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah Yang Diselenggarakan Masyarakat (Diklusemas)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk pembiayaan pembangunan,
perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari retribusi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah Yang Diselenggarakan Masyarakat (DIKLUSEMAS).
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2007;Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 1998;Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 / U / 1999;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2005;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah Yang Diselenggarakan Masyarakat (Diklusemas) dengan Sistematika;Ketentuan umum;Maksud Dan Tujuan;Nama, Subjek Objek Retribusi;Persyaratan, Prosedur Dan Penetapan Perizinan;Pelanggaran Dan Sanksi Penyalahgunaan Izin Kursus;Golongan Retribusi Dan wilayah Pemungutan;Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif;Struktur Besarnya Tarif Retribusi;Tata Cara Penetapan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Tata Cara Penyelesain Keberatan;Tata Cara Oerhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;Ketentuan Peralihan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Larangan dan Penaggulangan Perbuatan Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa perkembangan sosial yang sangat cepat, terpengaruh pada peningkatan
perbuatan tuna susila beserta saranasarananya yang sangat bertentangan
dengan budaya dan kehidupan sosial masyarakat Balangan;bahwa oleh kerenanya dipandang perlu segera diatur Peraturan Daerah tentang Pelarangan dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila, yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah entang Pencegahan, Larangan dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1958;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pencegahan Larangan Dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila;Ketentun Umum;Perbuatan Tuna Susila;Penutup Fasilitas Perbuatan Tuna Susila;Penyidikan Dan Penutupan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Ummum Dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengawasan dan Pengendalian; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2009.
67 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentun Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau
oleh masyarakat;bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan;bahwa untuk menutupi sebagian biaya
penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta sebagai salah satu upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dipungut Retribusi Pelayanan Kesehatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri 174 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 A/MENKES/SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1394/Menkes/SK/2002;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/MENKES/SK/II/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama , Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Dan Pengecualian Retribusi;Pelayanan Kesehatan Yang Dikenakan Retribusi;Tindakan Keperawatan;Oabat Dan Bahan Alat Kedokteran Habis Pakai (BAKHP);Pelayanan Jenazah;Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT. (Persero) Akses Indonesia;Kelas Perawatan;Rawat Jalan Dan Rawat Inap;Penggunaan Mobil, Ambulans Dan Mobil Jenazah;Tarif;Pembinaan Dan Pengawasan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada Tanggal 30 Bulan Oktober Tahun 2008;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat