Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2009

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak;Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan pajak;Tata Car Pembayaran;Tata Cara Penagihan Pajak;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Keberatan Dan Banding;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
12 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan