Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;obyek Dan Subyek Retribusi;Jenis Perijinan Pelayanan Kesehatan Swasta;Tata Cara Perijinan;Masa Berlaku Izin;golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Cara Pemungutan Retribusi;Pembinaan Dan Pengawasan;Pembatalan Izin;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat