Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Ummum Dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengawasan dan Pengendalian; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat