Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2009

Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah Yang Diselenggarakan Masyarakat (Diklusemas)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah Yang Diselenggarakan Masyarakat (Diklusemas) dengan Sistematika;Ketentuan umum;Maksud Dan Tujuan;Nama, Subjek Objek Retribusi;Persyaratan, Prosedur Dan Penetapan Perizinan;Pelanggaran Dan Sanksi Penyalahgunaan Izin Kursus;Golongan Retribusi Dan wilayah Pemungutan;Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif;Struktur Besarnya Tarif Retribusi;Tata Cara Penetapan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Tata Cara Penyelesain Keberatan;Tata Cara Oerhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;Ketentuan Peralihan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah Yang Diselenggarakan Masyarakat (Diklusemas)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
12 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan