Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah Yang Diselenggarakan Masyarakat (Diklusemas) dengan Sistematika;Ketentuan umum;Maksud Dan Tujuan;Nama, Subjek Objek Retribusi;Persyaratan, Prosedur Dan Penetapan Perizinan;Pelanggaran Dan Sanksi Penyalahgunaan Izin Kursus;Golongan Retribusi Dan wilayah Pemungutan;Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif;Struktur Besarnya Tarif Retribusi;Tata Cara Penetapan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Tata Cara Penyelesain Keberatan;Tata Cara Oerhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;Ketentuan Peralihan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat