Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2009

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentun Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
20 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.09
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan