bahwa dalam rangka kegiatan penanaman modal, setiap perusahaan memerlukan tanah untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya dan sebelum memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya di Daerah, perusahaan terlebih dahulu wajib mempunyai izin lokasi, dimana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, Bupati berwenang untuk memberikan izin lokasi. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Lokasi.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permen Agraria No. 2 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Lokasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek Izin Lokasi;
3. Tata Cara Pemberian Izin Lokasi:
Bagian pertama Permohonan Izin Lokasi
Bagian Kedua Masa berlaku Izin
4. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi:
Bagian Kesatu Hak Pemegang Izin Lokasi
Bagian Kedua Kewajiban Pemegang Izin Lokasi
5. Sanksi Administrasi;
6. Ketentuan Penyidikan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa usaha perdagangan merupakan salah satu sektor usaha yang mampu mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara Nasional sehingga agar usaha perdagangan dapat menjamin pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat, maka usaha perdagangan perlu diselenggarakan secara tertib dan dalam rangka penyelenggaraan usaha perdagangan, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pengendalian terhadap usaha perdagangan di Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perdagangan.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Usaha Perdagangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Surat Izin Usaha Perdagangan;
3. Persyaratan Mendapatkan SIUP;
4. Penerbitan SIUP;
5. Masa Berlaku SIUP;
6. Duplikat SIUP;
7. Perubahan SIUP;
8. Kehilangan atau Kerusakan;
9. Pengawasan;
10. Sanksi Administrasi;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Lain-Lain;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa keberadaan daftar perusahaan sangat diperlukan oleh masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait dengan identitas dan legalitas sebuah perusahaan dan merupakan salah satu komponen yang mampu menggerakkan roda perekonomian, sehingga Pemerintah Daerah perlu mempunyai data yang sesuai terkait dengan keberadaan perusahaan di Daerah, sehingga untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait keberadaan dan legalitas setiap perusahaan yang beroperasi di Daerah maka pemerintah Daerah perlu untuk melakukan pendataan terhadap perusahaan dan memuatnya dalam daftar perusahaan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dasar hukum : UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Wajib Daftar Perusahaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Wajib Daftar Perusahaan;
3. Pelimpahan Wewenang;
4. Pendaftaran Perusahaan;
5. Penerbitan TDP;
6. Jangka Waktu Berlakunya TDP;
7. Pembaharuan TDP;
8. Perubahan, Pembatalan Dan Penghapusan TDP;
Bagian Kesatu : Perubahan
Bagian Kedua : Pembatalan
Bagian Ketiga : Penghapusan
9. Penggantian TDP;
10. Pelayanan Informasi Perusahaan;
11. Pengawasan;
12. Sanksi;
13. Ketentuan Lain-Lain;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang merupakan bagian dari perangkat Daerah, sehingga pembentukan, organisasi dan tata kerjanya harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 jo. Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah dan ditambah angka 12c dan 12d;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf f diubah dan ditambah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat;
4. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 6 diubah;
5. Ketentuan Pasal 22 diubah;
6. Ketentuan BAB III Bagian Keenam ditambah Paragraf 3;
7. Di antara Pasal 29 A dan Pasal 30 di tambahkan Pasal 29 B;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun jo. UU Nomor 12 Tahun 2008;UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011;PP Nomor 24 tahun 2004 jo. PP Nomor 21 Tahun 2007;PP Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012;PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 jo. PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012;Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 21 tahun 2012;Perda Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013;Perda Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Laporan Pertanggungjawaban APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menggali potensi sumber-sumber pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal. Untuk menunjang pelayanan terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat atas air bersih, serta untuk meningkatkan pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan.
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005;Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Tahun 2013 sebesar Rp 36.352.698.000,- (Tiga puluh enam miliar tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan modal;
d. Penambahan penyertaan modal;
e. Bagi hasil keuntungan;
f. Ketentuan peralihan;
g. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 28 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa pemasangan dan atau penyebaran reklame di daerah harus
dilakukan secara terorganisir dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan fungsi ruang agar tercipta keadaan yang tertib, indah dan
bersahaja. keberadaan reklame ditengah masyarakat harus dikendalikan
agar memberikan nilai positif dan tidak mengakibatkan adanya ancaman
bahaya maupun pengaruh tampilan yang tidak sesuai dengan norma yang
berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Reklame.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun
2007; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan
Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Penyelenggaraan Reklame yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Ruang lingkup;
c. Objek dan subjek izin;
d. Tat a cara perolehan izin;
e. Kewajiban pemegang izin;
f. Larangan;
g. Sanksi administratif;
h. Pengendalian dan pengawasan;
i. Penyidikan;
j. Ketentuan pidana;
k. Ketentuan peralihan;
l. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,
pengelolaan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di Daerah dan
transportasi jemaah haji dari Daerah ke embarkasi dan embarkasi kembali
ke Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 tahun
2008; UU Nomor 13 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58
Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 79 Tahun 2012;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Daerah yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Panitia penyelenggara ibadah haji daerah;
c. Fasilitasi jemaah haji dari pemerintah daerah;
d. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
Pemerintah Daerah perlu untuk memberikan jamman kesehatan secara
merata, menyeluruh dan memenuhi standar mutu. Masyarakat dengan
kemampuan perekonomian lemah memerlukan adanya jaminan kesehatan
untuk mengurangi beban ekonomi, sehingga biaya kesehatan yang
semestinya ditanggung oleh setiap penduduk miskin dapat dipergunakan
untuk pemenuhan kebutuhan dasar lainnya yang secara tidak langsung
menguatkan peran mereka dalam mencapai kemajuan pembangunan di
Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, terhadap pengelolaan
penyelenggaran jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal
merupakan urusan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun
2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 36
Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP
Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13
Tahun 2006; permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten
Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Sasaran;
c. Penyelenggaraan jamkesda;
d. Peserta jamkesda;
e. Pemberi pelayanan kesehatan (PPK) untuk penyelenggaraan jamkesda;
f. Bentuk pelayanan dan jenis obat-obatan yang dijamin program
jamkesda;
g. Pembiayaan jamkesda;
h. Pembinaan dan pengawasan;
i. Peranserta masyarakat;
j. Insentif bagi penyelenggaraa jamkesda;
k. Ketentuan peralihan;
l. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 25 Tahun 2013
PERDA Kab. Balangan No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu
kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Balangan. Penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang atau
badan hukum adalah untuk menjamin hak setiap warga negara untuk
menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Berdasarkan ketentuan
Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang untuk menyusun
peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan
permukiman pada tingkat kabupaten/kota, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
Dasar hukum: UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU
Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun
2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38
Tahun 2007; Perpres Nomor 36 Tahun 2005; Perda Kabupaten Balangan
Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman yang memuat hal-hal,
yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Maksud dan tujuan;
c. Penyelenggaran perumahan;
d. Kawasan permukiman;
e. Lingkungan hunian;
f. Perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
g. Pemeliharaan dan perbaikan;
h. Penyediaan tanah;
i. Pendanaan dan sistem pembiayaan;
j. Jual beli, dan kredit kepemilikan rumah;
k. Hak dan kewajiban;
l. Pembinaan;
m. Peran masyarakat;
n. Larangan;
o. Sanksi administratif;
p. Ketentuan penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
42 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat