Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah dan ditambah angka 12c dan 12d; 2. Ketentuan Pasal 2 huruf f diubah dan ditambah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat; 4. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 6 diubah; 5. Ketentuan Pasal 22 diubah; 6. Ketentuan BAB III Bagian Keenam ditambah Paragraf 3; 7. Di antara Pasal 29 A dan Pasal 30 di tambahkan Pasal 29 B;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat