Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2014

Wajib Daftar Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Wajib Daftar Perusahaan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Wajib Daftar Perusahaan; 3. Pelimpahan Wewenang; 4. Pendaftaran Perusahaan; 5. Penerbitan TDP; 6. Jangka Waktu Berlakunya TDP; 7. Pembaharuan TDP; 8. Perubahan, Pembatalan Dan Penghapusan TDP; Bagian Kesatu : Perubahan Bagian Kedua : Pembatalan Bagian Ketiga : Penghapusan 9. Penggantian TDP; 10. Pelayanan Informasi Perusahaan; 11. Pengawasan; 12. Sanksi; 13. Ketentuan Lain-Lain; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Wajib Daftar Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan