Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Wajib Daftar Perusahaan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Wajib Daftar Perusahaan; 3. Pelimpahan Wewenang; 4. Pendaftaran Perusahaan; 5. Penerbitan TDP; 6. Jangka Waktu Berlakunya TDP; 7. Pembaharuan TDP; 8. Perubahan, Pembatalan Dan Penghapusan TDP; Bagian Kesatu : Perubahan Bagian Kedua : Pembatalan Bagian Ketiga : Penghapusan 9. Penggantian TDP; 10. Pelayanan Informasi Perusahaan; 11. Pengawasan; 12. Sanksi; 13. Ketentuan Lain-Lain; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat