Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Penyelenggaraan Reklame yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Ruang lingkup; c. Objek dan subjek izin; d. Tat a cara perolehan izin; e. Kewajiban pemegang izin; f. Larangan; g. Sanksi administratif; h. Pengendalian dan pengawasan; i. Penyidikan; j. Ketentuan pidana; k. Ketentuan peralihan; l. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat