Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Tahun 2013 sebesar Rp 36.352.698.000,- (Tiga puluh enam miliar tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Tujuan; c. Penyertaan modal; d. Penambahan penyertaan modal; e. Bagi hasil keuntungan; f. Ketentuan peralihan; g. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat