Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Usaha Perdagangan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Surat Izin Usaha Perdagangan; 3. Persyaratan Mendapatkan SIUP; 4. Penerbitan SIUP; 5. Masa Berlaku SIUP; 6. Duplikat SIUP; 7. Perubahan SIUP; 8. Kehilangan atau Kerusakan; 9. Pengawasan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Lain-Lain; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat