Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 25 Tahun 2013

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Maksud dan tujuan; c. Penyelenggaran perumahan; d. Kawasan permukiman; e. Lingkungan hunian; f. Perumahan kumuh dan permukiman kumuh; g. Pemeliharaan dan perbaikan; h. Penyediaan tanah; i. Pendanaan dan sistem pembiayaan; j. Jual beli, dan kredit kepemilikan rumah; k. Hak dan kewajiban; l. Pembinaan; m. Peran masyarakat; n. Larangan; o. Sanksi administratif; p. Ketentuan penyidikan; q. Ketentuan pidana; r. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.25
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan