Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Maksud dan tujuan; c. Penyelenggaran perumahan; d. Kawasan permukiman; e. Lingkungan hunian; f. Perumahan kumuh dan permukiman kumuh; g. Pemeliharaan dan perbaikan; h. Penyediaan tanah; i. Pendanaan dan sistem pembiayaan; j. Jual beli, dan kredit kepemilikan rumah; k. Hak dan kewajiban; l. Pembinaan; m. Peran masyarakat; n. Larangan; o. Sanksi administratif; p. Ketentuan penyidikan; q. Ketentuan pidana; r. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat