Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Daerah yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Panitia penyelenggara ibadah haji daerah; c. Fasilitasi jemaah haji dari pemerintah daerah; d. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat