Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendalian melalui izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien dan untuk memberikan pengaruh yang besar pada perilaku dan pola kehidupan masyarakat oleh karena itu pendirian bangunan harus memperhatikan fungsi ruang dan manfaatnya serta keseimbangan lingkungan sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan dan kenyamanan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Manfaat Pemberian IMB;
3. Pemberian IMB:
Bagian Kesatu : Wajib IMB
Bagian Kedua : Pejabat Penerbit IMB
Bagian Ketiga : Tata Cara Permohonan IMB
Bagian Keempat : Persyaratan IMB
Bagian Kelima : Penerbitan IMB
4. Pelaksanaan Pembangunan;
5. Penertiban IMB;
6. Pembongkaran;
7. Retribusi;
8. Pengawasan Dan Pengendalian;
9. Pengawasan Dan Pembinaan;
10. Pelaporan;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi Tempat-Tempat dan Sarana Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggara pelayanan kesehatan;bahwa dalam rangka tertib
penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Daerah perlu diatur penyelenggaraan perizinannya sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap
masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi TempatTempat dan Sarana Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi Tempat-Tempat Dan Sarana Pelayanan Kesehatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelayanan Kesehatan;Ketentuan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;Perizinan;Ketentuan Perizinan;Hak Kewajiban Dan Larangan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok juga tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes RI No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Prinsip;
3. Kawasan Tanpa Rokok;
4. Kewajiban Dan Larangan;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Pembinaan Dan Pengawasan:
Bagian Kesatu : Pembinaan
Bagian Kedua : Pengawasan
7. Penyidikan;
8. Sanksi Administratif;
9. Sanksi Pidana;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2014
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian di Daerah, pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaaan lapangan kerja, oleh sebab itu untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif diperlukan jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perka BKPM No. 5 Tahun 2013 jo. Perka BKPM No. 12 Tahun 2013; Perka BKPM No. 3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penanaman Modal, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Kebijakan Dasar Penanaman Modal;
4. Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penanam Modal;
5. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayananan Penanaman Modal;
6. Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal:
Bagian Kesatu : Bidang Usaha dan Bentuk Badan Usaha Penanaman Modal
Bagian Kedua : Ruang Lingkup Pelayanan Penanaman Modal
Bagian Ketiga : Mekanisme Pelayanan Penanaman
7. Perlakukan Terhadap Penanaman Modal;
8. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal:
Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Pengendalian
Bagian Kedua : Pelaporan
9. Ketenagakerjaan;
10. Penyelesaian Sengketa;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penguatan modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Pemerintah Daerah telah melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan modal disetor sebagaimana program BPD Regional Champion,
Pemerintah Kabupaten Balangan akan melakukan penambahan penyertaan modal kembali kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan usaha perdagangan agar sesuai dengan bentuk dan lingkup usahanya serta mendorong pertumbuhan iklim usaha yang kondusif tidak saling merugikan antar pelaku usaha perlu dilakukan pengendalian usaha perdagangan dan agar usaha perdagangan dapat menjamin pemenuhan barang dan jasa harus diselenggarakan secara tertib dan melakukan persaingan secara sehat. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permen Perindustrian No. 41 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri;
4. Izin Perluasan Industri;
5. Penerbitan Izin;
6. Masa Berlaku Izin;
7. Informasi Industri;
8. Kewajiban Pemegang Izin;
9. Pengawasan;
10. Sanksi Terhadap Pelanggaran:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Sanksi Administratif
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Lain-Lain;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan Kesenian
ABSTRAK:
bahwa dengan berkesenian orang dapat memperhalus budi pekerti dan menumbuhkan pemikiran untuk berperilaku arif dan bijaksana serta menghasilkan karya seni yang berguna bagi pengembangan kesenian pada generasi selanjutnya, oleh sebab itulah kesenian yang hidup ditengah masyarakat dan kesenian hasil buah karya masyarakat perlu menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah, dan seluruh warga masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kesenian.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kesenian, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pemangku Kepentingan Kesenian
Bagian Ketiga : Karakteristik Kesenian Tradisional
Bagian Keempat : Karakteristik Kesenian Nontradisional
3. Perlindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan:
Bagian Kesatu : Perlindungan
Bagian Kedua : Pengembangan
Bagian Ketiga : Pemanfaatan
4. Dewan Kesenian Daerah;
5. Upaya Pelestarian Kesenian Daerah;
6. Sanggar Seni;
7. Penghargaan/Anugerah Seni;
8. Peranserta Masyarakat Dan Pelaku Usaha Dalam Memajukan Kesenian Tradisional Daerah;
9. Ketentuan Khusus;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa usaha jasa konstruksi merupakan bagian dari kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan perencanaan dan pemenuhan sarana prasarana untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya. Pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi tersebut sangat penting keberadaannya dan diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan adanya peran pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pembinaan agar sesuai dengan kompetensinya dan mampu bersaing secara sehat dan bertanggungjawab dan c. berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tempat domisilinya. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 28 Tahun 2000 jo. PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 jo. PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Usaha Jasa Konstruksi;
3. Perizinan:
Bagian Kesatu : Izin Usaha Jasa Konstruksi
Bagian Kedua : Klasifikasi dan Kualifikasi IUJK
Bagian Ketiga : Permohonan Izin
Bagian Keempat : Syarat Perizinan
Bagian Kelima : Penomoran IUJK
Bagian Keenam : Masa Berlaku IUJK
Bagian Ketujuh : Proses IUJK
4. Hak Dan Kewajiban:
Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Pejabat/Pelaksana Tugas Perizinan
Bagian Kedua : Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang Diberi Kewenangan Menerbitkan IUJK
5. Pembinaan:
Bagian Kesatu : Pembinaan Pemegang IUJK
Bagian Kedua : Lingkup Pembinaan
6. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Sistem Informasi;
11. Ketentuan Khusus;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2014
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum:
Bagian Kesatu : Pengertian
Bagian Kedua : Maksud, Tujuan, dan Lingkup
2. Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
3. Persyaratan Bangunan Gedung:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Persyaratan Administratif
Bagian Ketiga : Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Bagian Keempat : Persyaratan Bangunan Gedung Adat, bangunan gedung Tradisional, Pemanfaatan Simbol dan Unsur/Elemen Tradisional serta Kearifan Lokal
Bagian Kelima : Persyaratan Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat
Bagian Keenam : Persyaratan Bangunan Gedung di Kawasan Rawan Bencana Alam
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Kegiatan Pembangunan
Bagian Ketiga : Pelaksanaan Kontruksi
Bagian Keempat : Kegiatan Pemanfaatan Bangunan Gedung
Bagian Kelima : Pembongkaran
Bagian Keenam : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pasca Bencana
Bagian Ketujuh : Rehabilitasi Pasca Bencana
5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):
Bagian Kesatu : Pembentukan TABG
Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi
Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Pembinaan:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pengaturan
Bagian Ketiga : Pemberdayaan
Bagian Keempat : Pengawasan
8. Sanksi Administratif:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Sanksi Administratif pada Tahap Pembangunan
Bagian Ketiga : Sanksi Administratif pada Tahap Pemanfaatan
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
143 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2014
bahwa pengelolaan dan perlindungan lingkungan diperlukan untuk memberikan jaminan bagi kelangsungan hidup generasi yang akan datang secara berkelanjutan dan pengendalian lingkungan melalui mekanisme perizinan merupakan instrumen yang memiliki kemampuan untuk menertibkan aktivitas masyarakat dalam pemanfaatan lingkungan, oleh sebab itulah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bupati menerbitkan Izin Lingkungan sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Lingkungan.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Lingkungan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Persyaratan Administrasi Lingkungan:
Bagian Kesatu : Perizinan
Bagian Kedua : Permohonan Izin
Bagian Ketiga : Pemenuhan Syarat Mengajukan Izin
Bagian Keempat : Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan
Bagian Kelima : Saran, Pendapat dan Tanggapan Masyarakat
Bagian Keenam : Penolakan Izin
Bagian Ketujuh : Penerbitan Izin
Bagian Kedelapan Masa Berlaku Izin Lingkungan
3. Perubahan Usaha Dan/Atau Kegiatan Bagi Pemegang Izin Lingkungan;
4. Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan;
5. Komisi Penilai AMDAL:
Bagian Kesatu : Pembentukan
Bagian Kedua : Tugas
Bagian Ketiga : Tim Teknis dan Sekretariat Penilai Amdal
6. Penyusunan AMDAL Atau UKL-UPL Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah;
7. Pendanaan;
8. Pengawasan;
9. Sanksi Terhadap Pelanggaran;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat