Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kesenian, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup: Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Pemangku Kepentingan Kesenian Bagian Ketiga : Karakteristik Kesenian Tradisional Bagian Keempat : Karakteristik Kesenian Nontradisional 3. Perlindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan: Bagian Kesatu : Perlindungan Bagian Kedua : Pengembangan Bagian Ketiga : Pemanfaatan 4. Dewan Kesenian Daerah; 5. Upaya Pelestarian Kesenian Daerah; 6. Sanggar Seni; 7. Penghargaan/Anugerah Seni; 8. Peranserta Masyarakat Dan Pelaku Usaha Dalam Memajukan Kesenian Tradisional Daerah; 9. Ketentuan Khusus; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat