Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Usaha Jasa Konstruksi; 3. Perizinan: Bagian Kesatu : Izin Usaha Jasa Konstruksi Bagian Kedua : Klasifikasi dan Kualifikasi IUJK Bagian Ketiga : Permohonan Izin Bagian Keempat : Syarat Perizinan Bagian Kelima : Penomoran IUJK Bagian Keenam : Masa Berlaku IUJK Bagian Ketujuh : Proses IUJK 4. Hak Dan Kewajiban: Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Pejabat/Pelaksana Tugas Perizinan Bagian Kedua : Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang Diberi Kewenangan Menerbitkan IUJK 5. Pembinaan: Bagian Kesatu : Pembinaan Pemegang IUJK Bagian Kedua : Lingkup Pembinaan 6. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; 7. Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Sistem Informasi; 11. Ketentuan Khusus; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat