Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2014

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Usaha Jasa Konstruksi; 3. Perizinan: Bagian Kesatu : Izin Usaha Jasa Konstruksi Bagian Kedua : Klasifikasi dan Kualifikasi IUJK Bagian Ketiga : Permohonan Izin Bagian Keempat : Syarat Perizinan Bagian Kelima : Penomoran IUJK Bagian Keenam : Masa Berlaku IUJK Bagian Ketujuh : Proses IUJK 4. Hak Dan Kewajiban: Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Pejabat/Pelaksana Tugas Perizinan Bagian Kedua : Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang Diberi Kewenangan Menerbitkan IUJK 5. Pembinaan: Bagian Kesatu : Pembinaan Pemegang IUJK Bagian Kedua : Lingkup Pembinaan 6. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; 7. Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Sistem Informasi; 11. Ketentuan Khusus; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.8
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan