Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Kawasan Tanpa Rokok, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Prinsip; 3. Kawasan Tanpa Rokok; 4. Kewajiban Dan Larangan; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Pembinaan Dan Pengawasan: Bagian Kesatu : Pembinaan Bagian Kedua : Pengawasan 7. Penyidikan; 8. Sanksi Administratif; 9. Sanksi Pidana; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat