BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penguatan modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Pemerintah Daerah telah melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan modal disetor sebagaimana program BPD Regional Champion,
Pemerintah Kabupaten Balangan akan melakukan penambahan penyertaan modal kembali kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman
|