Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2014

Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi Tempat-Tempat dan Sarana Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi Tempat-Tempat Dan Sarana Pelayanan Kesehatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelayanan Kesehatan;Ketentuan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;Perizinan;Ketentuan Perizinan;Hak Kewajiban Dan Larangan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi Tempat-Tempat dan Sarana Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
04 September 2014
Tanggal Pengundangan
04 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.16
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan