Kesehatan;Perizinan, Pelayanan Publik
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2014/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi Tempat-Tempat dan Sarana Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggara pelayanan kesehatan;bahwa dalam rangka tertib
penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Daerah perlu diatur penyelenggaraan perizinannya sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap
masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi TempatTempat dan Sarana Pelayanan Kesehatan.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi Tempat-Tempat Dan Sarana Pelayanan Kesehatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelayanan Kesehatan;Ketentuan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;Perizinan;Ketentuan Perizinan;Hak Kewajiban Dan Larangan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 54 Halaman
|