Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Lingkungan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Persyaratan Administrasi Lingkungan: Bagian Kesatu : Perizinan Bagian Kedua : Permohonan Izin Bagian Ketiga : Pemenuhan Syarat Mengajukan Izin Bagian Keempat : Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan Bagian Kelima : Saran, Pendapat dan Tanggapan Masyarakat Bagian Keenam : Penolakan Izin Bagian Ketujuh : Penerbitan Izin Bagian Kedelapan Masa Berlaku Izin Lingkungan 3. Perubahan Usaha Dan/Atau Kegiatan Bagi Pemegang Izin Lingkungan; 4. Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan; 5. Komisi Penilai AMDAL: Bagian Kesatu : Pembentukan Bagian Kedua : Tugas Bagian Ketiga : Tim Teknis dan Sekretariat Penilai Amdal 6. Penyusunan AMDAL Atau UKL-UPL Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah; 7. Pendanaan; 8. Pengawasan; 9. Sanksi Terhadap Pelanggaran; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat