Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2014

Izin Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Lingkungan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Persyaratan Administrasi Lingkungan: Bagian Kesatu : Perizinan Bagian Kedua : Permohonan Izin Bagian Ketiga : Pemenuhan Syarat Mengajukan Izin Bagian Keempat : Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan Bagian Kelima : Saran, Pendapat dan Tanggapan Masyarakat Bagian Keenam : Penolakan Izin Bagian Ketujuh : Penerbitan Izin Bagian Kedelapan Masa Berlaku Izin Lingkungan 3. Perubahan Usaha Dan/Atau Kegiatan Bagi Pemegang Izin Lingkungan; 4. Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan; 5. Komisi Penilai AMDAL: Bagian Kesatu : Pembentukan Bagian Kedua : Tugas Bagian Ketiga : Tim Teknis dan Sekretariat Penilai Amdal 6. Penyusunan AMDAL Atau UKL-UPL Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah; 7. Pendanaan; 8. Pengawasan; 9. Sanksi Terhadap Pelanggaran; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
04 September 2014
Tanggal Pengundangan
04 September 2014
Tanggal Berlaku
04 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.6
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan