Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2014

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum: Bagian Kesatu : Pengertian Bagian Kedua : Maksud, Tujuan, dan Lingkup 2. Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung; 3. Persyaratan Bangunan Gedung: Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Persyaratan Administratif Bagian Ketiga : Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Bagian Keempat : Persyaratan Bangunan Gedung Adat, bangunan gedung Tradisional, Pemanfaatan Simbol dan Unsur/Elemen Tradisional serta Kearifan Lokal Bagian Kelima : Persyaratan Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat Bagian Keenam : Persyaratan Bangunan Gedung di Kawasan Rawan Bencana Alam 4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Kegiatan Pembangunan Bagian Ketiga : Pelaksanaan Kontruksi Bagian Keempat : Kegiatan Pemanfaatan Bangunan Gedung Bagian Kelima : Pembongkaran Bagian Keenam : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pasca Bencana Bagian Ketujuh : Rehabilitasi Pasca Bencana 5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Bagian Kesatu : Pembentukan TABG Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 7. Pembinaan: Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Pengaturan Bagian Ketiga : Pemberdayaan Bagian Keempat : Pengawasan 8. Sanksi Administratif: Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Sanksi Administratif pada Tahap Pembangunan Bagian Ketiga : Sanksi Administratif pada Tahap Pemanfaatan 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.7
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 703 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan