Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum: Bagian Kesatu : Pengertian Bagian Kedua : Maksud, Tujuan, dan Lingkup 2. Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung; 3. Persyaratan Bangunan Gedung: Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Persyaratan Administratif Bagian Ketiga : Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Bagian Keempat : Persyaratan Bangunan Gedung Adat, bangunan gedung Tradisional, Pemanfaatan Simbol dan Unsur/Elemen Tradisional serta Kearifan Lokal Bagian Kelima : Persyaratan Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat Bagian Keenam : Persyaratan Bangunan Gedung di Kawasan Rawan Bencana Alam 4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Kegiatan Pembangunan Bagian Ketiga : Pelaksanaan Kontruksi Bagian Keempat : Kegiatan Pemanfaatan Bangunan Gedung Bagian Kelima : Pembongkaran Bagian Keenam : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pasca Bencana Bagian Ketujuh : Rehabilitasi Pasca Bencana 5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Bagian Kesatu : Pembentukan TABG Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 7. Pembinaan: Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Pengaturan Bagian Ketiga : Pemberdayaan Bagian Keempat : Pengawasan 8. Sanksi Administratif: Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Sanksi Administratif pada Tahap Pembangunan Bagian Ketiga : Sanksi Administratif pada Tahap Pemanfaatan 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat