Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2014

Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri; 4. Izin Perluasan Industri; 5. Penerbitan Izin; 6. Masa Berlaku Izin; 7. Informasi Industri; 8. Kewajiban Pemegang Izin; 9. Pengawasan; 10. Sanksi Terhadap Pelanggaran: Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Sanksi Administratif 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Lain-Lain; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
04 September 2014
Tanggal Pengundangan
04 September 2014
Tanggal Berlaku
04 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.12
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan