Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri; 4. Izin Perluasan Industri; 5. Penerbitan Izin; 6. Masa Berlaku Izin; 7. Informasi Industri; 8. Kewajiban Pemegang Izin; 9. Pengawasan; 10. Sanksi Terhadap Pelanggaran: Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Sanksi Administratif 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Lain-Lain; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat