Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Pelajaran 2019/2020
ABSTRAK:
bawah setiap warga negara berhak atas pelayanan dan kemudahan serta jaminan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi;
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Purworejo, perlu diselenggarakan penerimaan peserta didik baru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pernerintah Daerah;
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan pedornan dalam penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan dan landasan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 2008 ; Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2009 ; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara PPBD, biaya, bonus nilai prestasi, perpindahan peserta didik, rombongan belajar, pelaporan dan pengawasan, larangan dan sanksi, serta ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 19 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang atas kebenaran Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dalam kehidupan sehari-hari Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan Tera/ Tera ulang;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan tera/ tera ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan tersebut;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kabupaten Purworejo serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran , Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 22 Seri E Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan keadilan sosial, Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap orang di Daerah dari dampak negatif dan ancaman bahaya atas keberadaan dan penyelenggaraan fungsi jalan, jalur kereta api, jembatan, sungai, saluran irigasi, waduk, mata air dan pantai;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dan ancaman bahaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur ketentuan mengenai garis sempadan agar keberadaan dan fungsi jalan, jembatan, jalur kereta api, sungai, saluran, waduk, mata air, dan pantai dapat terselenggara secara aman, tertib, serasi, optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Garis Sempadan yang meliputi: Ketentuan Umum; Garis Sempadan Sungai; Garis Sempadan Saluran Irigasi; Garis Sempadan Waduk, Mata Air dan Pantai; Garis Sempadan Jalan dan Jembatan; Garis Sempadan Pagar; Garis Sempadan Bangunan; Garis Sempadan Jalur Kereta Api; Larangan dan Sanksi; Pemanfaaatan dan Penguasaan pada Daerah Sempadan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Purworejo No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja,
profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat
serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah
ISALINANI
clan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan ·
Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 97 Tahun 2018
tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 5 Tahun 2019; bahwa sejalan dengan dinarnika perkembangan
keadaan clan perubahan kebijakan dalarn pemberian
tarnbahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka
beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati
Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu diubah kembali dengan menerbitkan
perubahan kedua atas Peraturan Bupati tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ·
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 97
Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah
dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 17 mengenai pemberian tambahan penghasilan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 97 Tahun 2018 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Farmasi Dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan;
b. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak
sebagaimana dimaksud pada huruf a, khususnya
pemenuhan hak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan, Pemerintah Daerah menyediakan
pelayanan kepada masyarakat di bidang farmasi dan
sarana kesehatan, dengan mendirikan Perusahaan
Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada
Medika;
c. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf b, didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor
15 Tahun 1977 tentang Pendirian Apotik Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo, dan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan
Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada
Medika, namun sejalan dengan perkembangan
keadaan dan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
menerbitkan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perudahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika yang meliputi: Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda Graha Husada Medika; Operasional Perumda Graha Husada Medika; Pelaporan; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Pengelolaan Aset Tetap dan Inventaris; Pembinaan dan Pengawasan; Restrukturisasi; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Graha Husada Medika; Perubahan Bentuk Hukum Perumda Graha Husada MEdika; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda Graha Husada Medika; Kepailitan Perumda Graha Husada Medika;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi serta memberikan pedoman bagi
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pengelolaan Dana Desa, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2018 tentang tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Purworejo;
bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan perubahan peraturan - perundang-undangan, khususnya diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 193/PMK:07 /2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 193/PMK.07I 2018.
Peraturan Bupati ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019, diantaranya Pasal 1, di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA, serta merubah ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasar 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14 ayat (7), di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, dan menghapus Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2018 Nomor 96 Seri E Nomor 63) diubah.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 82 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2019;
bahwa dalam perkembangannya, diperlukan pergeseran anggaran dan pelaksanaan kegiatan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019 dalam rangka efektivitas pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan belanja untuk keperluan mendesak yang belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan pada Tahun Anggaran 2019 dan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Tambahan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah kembaIi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 82 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nornor 22 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nornor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 82 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019, diantaranya ketentuan pada Pasal 2, Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dałam rangka pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo;
bahwa beberapa ketentuan dałam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, khususnya pengaturan mengenai gaji Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu di ubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 ; Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47.1 Tahun 2011 ; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34 Tahun 2015 ;
Peraturan Bupati ini merubah ketentuan Pasal 14 mengenai gaji dan penghasilan lainnya dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan PegawaI Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa ilrnu pengetahuan dan teknologi merupakan unsur kemajuan peradaban manusia yang dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuannya perlu dilakukan secara lebih terarah dan terpadu, agar hasilnya dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan bangsa;
bahwa dalam menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah, pemerintah daerah dalam perumusan prioritas dan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi perlu mempertimbangkan masukan dan pandangan yang diberikan oleh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (4) Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, untuk mendukung perumusan prioritas dan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah, pemerintah daerah perlu membentuk Dewan Riset Daerah yang beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilrnu pengetahuan dan teknologi;
bahwa untuk memberikan landasan hukum dan mewujudkan tertib administrasi, pembentukan Dewan Riset Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan peran, tata kerja, tata tertib dan hubungan kerja, serta pembiayaan Dewan Riset Daerah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk dapat memakai kekayaan Daerah,
Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan
pelayanan pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa dalam memberikan pelayanan pemakaian
kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, Pemerintah Kabupaten Purworejo melakukan
pemungutan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan,
perubahan harga pasar dan pertumbuhan
perekonomian daerah serta untuk meningkatkan
pendapatan daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
b sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini dautur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan judul BAB VI diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan judul BAB X diubah dan ditambahkan 2 (dua) Bagian,
yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua;
6. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA, ;
7. BAB XI dihapus;
8. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 2 (dua) bab, yakni
BAB XIA dan BAB XIB;
9. Ketentuan Pasal 18 diubah;
10. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB
XIVA;
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah;
12. Pasal 24 Dihapus.;
13. Lampiran diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat