Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2019

Garis Sempadan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Garis Sempadan yang meliputi: Ketentuan Umum; Garis Sempadan Sungai; Garis Sempadan Saluran Irigasi; Garis Sempadan Waduk, Mata Air dan Pantai; Garis Sempadan Jalan dan Jembatan; Garis Sempadan Pagar; Garis Sempadan Bangunan; Garis Sempadan Jalur Kereta Api; Larangan dan Sanksi; Pemanfaaatan dan Penguasaan pada Daerah Sempadan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2019 tentang Garis Sempadan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2019
Tanggal Berlaku
26 Desember 2019
Sumber
LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 22 Seri E Nomor 17
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1288 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan