Dalam peraturan ini diatur tentang Perudahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika yang meliputi: Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda Graha Husada Medika; Operasional Perumda Graha Husada Medika; Pelaporan; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Pengelolaan Aset Tetap dan Inventaris; Pembinaan dan Pengawasan; Restrukturisasi; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Graha Husada Medika; Perubahan Bentuk Hukum Perumda Graha Husada MEdika; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda Graha Husada Medika; Kepailitan Perumda Graha Husada Medika;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat