Peraturan Bupati ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo yaitu Pasal 7, Pasal 15, Ketentuan dalam Larnpiran I, Ketentuan dalam Larnpiran II, serta diantara ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat