Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019, diantaranya Pasal 1, di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA, serta merubah ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasar 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14 ayat (7), di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, dan menghapus Lampiran III.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
15 April 2019
Tanggal Pengundangan
15 April 2019
Tanggal Berlaku
15 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan