Peraturan Bupati ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019, diantaranya Pasal 1, di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA, serta merubah ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasar 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14 ayat (7), di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, dan menghapus Lampiran III.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat