PENGELOLAAN - PEGAWAI - BLUD - RSUD
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dałam rangka pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo;
bahwa beberapa ketentuan dałam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, khususnya pengaturan mengenai gaji Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu di ubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 ; Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47.1 Tahun 2011 ; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34 Tahun 2015 ;
- Peraturan Bupati ini merubah ketentuan Pasal 14 mengenai gaji dan penghasilan lainnya dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan PegawaI Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- 4 hlm
|