Dalam peraturan ini dautur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan judul BAB VI diubah; 3. Ketentuan Pasal 8 diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah; 5. Ketentuan judul BAB X diubah dan ditambahkan 2 (dua) Bagian, yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua; 6. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA, ; 7. BAB XI dihapus; 8. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB XIA dan BAB XIB; 9. Ketentuan Pasal 18 diubah; 10. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIVA; 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah; 12. Pasal 24 Dihapus.; 13. Lampiran diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat