Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran , Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat