Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun
2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemenntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEUANGAN DESA
BAB III :ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA;
BAB IV : PELAKSANAAN ANGGARAN;
BAB V : SUMBER PENDAPATAN DESA;
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
A. Bahwa Kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Kabupaten Katingan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB III : PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN;
BAB IV : KEANGGOTAAN;
BAB V : LARANGAN, TINDAKAN PENYIDIKAN; PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU;
BAB VI : ASPIRASI MASYARAKAT;
BAB VII : RAPAT DAN TATA TERTIB;
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
A. Bahwa Otonomi daerah yang seluas - luasnya meberikan kewenangan penuh kepada daerah kabupaten katingan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menyelenggarakan usaha pada lokasi tertentu dan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu mengadakan pungutan retribusi ijin gangguan di wilayah kabupaten katingan;
UU. No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARAN TARIF;
BAB VII : TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN;
BAB VIII : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X : SANKSI ADIMISTRASI;
BAB XI : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XII : TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN;
BAB XIV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XVI : KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XVII : PENGAWASAN;
BAB XVIII : PENYIDIKAN;
BAB XIX : KETENTUAN PIDANA;
BAB XX : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXI : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan dan Dokumen Kapal Serta Fasilitas Dibidang Lalu Lintas Angkutan Sungai Dan Danau
ABSTRAK:
A. Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Katingan untuk mengeiola urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa transportasi sungai diwilayah Kabupaten Katingan mempuyai peranan yang sangat penting dan strategis daiam rangka kelancaran, keamanan,ketertiban, keselamatan, mobilisasi penumpang dan barang serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, guna menunjag pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi perairan daratan sampai ke pelosok-pelosok daerah di Kabupaten Katingan;
C. Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b
tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 ; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : PERSYARATAN ADIMISTRASI DOKUMEN KAPAL DAN PERIZINAN;
BAB IV : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : WILAYAH PUNGUTAN;
BAB VII : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB VIII : SURAT PENDAFTARAN;
BAB IX : KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN;
BAB X : PENETAPAN RETRIBUSI ;
BAB XI : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XII : SANKSI ADIMISTRASI;
BAB XIII : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIV : TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XV : KEBERATAN;
BAB XVI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XVIII : KADALUARSA PENAGIHAN
BAB XIX : PENYIDIKAN
BAB XX : KETENTUAN PIDANA
BAB XXI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2004.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa pelayanan disegala kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga Derah perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan;
C. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut pada huruf a dan b diatas
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TATA KERJA
BAB V : KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 3 Tahun 20O4 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan dinyatakan tidak berlaku
lagi
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor : 6 Tahun 2003 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Derah Kabupaten Katingan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa dengan meningkatnya volume pekerjaan dan kebutuhan daiam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang Luas, nyata dan bertanggung jawab dipandang periu melakukan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Katingan ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2003
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV : TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa, kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri;
B. bahwa pelayanan disegala kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efesien dan efektif melalui Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretanriat Daerah Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemenntah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI;
BAB III : ORGANISASI;
BAB IV : TATA KERJA;
BAB V : KEPEGAWAIAN;
BAB VI : KLOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII : BADAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA;
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IXI : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisas! Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa pelayanan di segala kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga derah periu dilaksanakan secara efektif melembaga dipandang periu membentuk organisasi perangkat daerah guna menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TATA KERJA
BAB III : KETENTUAN KETENTUAN LAIN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa pelayanan disegala kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga Daerah perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Katingan;
C. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut pada huruf a dan b diatas dipandang perlu mengatur pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Katingan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005;
BAB I : MATERI POKOK
BAB II :KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TATA KERJA
BAB V : KETENTUAN KETENTUAN LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2024 No.776
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa perkebunan kelapa sawit merupakan sub sektor yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian daerah dan masyarakat di Kabupaten Katingan;
bahwa pembangunan sub sektor ini menghadapi tantangan produktivitas, serta tuntutan pasar yang menghendaki keberlanjutan;
bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 11/ Permentan/OT. 140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oi7/ISPO), mengamanatkan bahwa pengembangan perkebunan kelapa sawit hendaknya diselenggarakan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan;
bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Tahun 2020-2024, Bupati di instruksikan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada tingkat Kabupaten penghasil kelapa sawit;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2024;
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran;
3. Ruang Lingkup, Sistematika dan Strategi Pelaksanann;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Pendanaan; dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat