Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2007

Pembentukan Kecamatan Petak Malai Dan Kecamatan Bukit Raya Di Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA BAB III : KETENTUAN PERALIHAN BAB IV : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Petak Malai Dan Kecamatan Bukit Raya Di Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
30 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2007
Tanggal Berlaku
31 Juli 2007
Sumber
LD.2007/15
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Katingan No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Dl Kabupaten Katingan
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan